بسم الله الرحمن الرحيم

Sampaikanlah dari ku walaupun hanya satu ayat.”

(HR. Ahmad, Bukhari, Tarmidzi.)

Sabtu, 28 Mei 2011

Seputar Riba dan Judi

Riba :
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

1. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 275
[2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

  2. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 179
[2:179] Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

  3. QS. Aali 'Imran (Ali 'Imran) [3] : ayat 130
[3:130] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

  4. QS. An-Nisaa' (An-Nisa') [4] : ayat 161
[4:161] dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

  5. QS. Ar-Ruum (Ar-Rum) [30] : ayat 39
[30:39] Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

6. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 278-279
[2:278-279] Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

7. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 276
[2:276] Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).


Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.

Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.

Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.

Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

Muncul pertanyaan, lalu jika ingin menyimpan uang, dimana? Dan bagaimana?
Jawabannya, tergantung dari niat si penyimpan. Tujuan awal si penyimpan itu apa. Apakah hanya sekedar ingin mengamankan uangnya atau memang untuk melipatgandakan uangnya. Jika tujuannya adalah yang pertama, insya Allah diperbolehkan. Jika tujuannya adalah yang kedua, itu jelas haram.
Ayah saya pernah cerita, kenalannya menyimpan uang yang tidak sedikit di bank. Tetapi setiap penarikan uang, ia meminta pegawai bank nya untuk memisahkan uang awalnya dengan uang yang berkembang dari bunga. Lalu Beliau hanya mengambil uang awal yang ia simpan saja, sisa uang bunga tersebut ia tinggalkan. Lalu pegawai bank-nya bertanya, ”bapak, ini sisanya mau diapakan?” beliau jawab, ”terserah, saya hanya mengambil apa yang menjadi hak saya saja, sisanya terserah pihak bank” pegawai bank itu bahagia bukan main, padahal adzab kubur sedang menanti-nanti..

Apakah Pajak = Riba ?

Jika kita melihat secara jernih pembagunan sebuah negara pasti memerlukan adanya dana yang besar untuk membangun tentunya, dan biasanya dana tersebut diambil oleh pemerintah dari rakyat di negara tersebut maupun dari cukai proses ekpor impor dan yang tak kalah peranannya juga dari perusahaan negara yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam di negara tersebut.


Coba kita tengok sekilas berapa banyak uang yang ditarik oleh pemerintah melalui pos-pos pajak. Ada :
pajak pertambahan nilai (PPN ) sebesar 10% dari setiap transaksi,
pajak penghasilan (PPh) mulai dari 0 (nol) sampai 35%
pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mulai dari 10 - 75 %
pajak bumi & bangunan
pajak kendaraan bermotor


bisa dibayangkan jika penghasilan kita terkena tarif pajak 35% dan sisa uangnya habis dibelanjakan dan terkena pajak PPN 10% , maka secara kasar dan gampangnya kita harus membayar pajak sebesar 45%, harta yang bisa kita nikmati dari 100% yang kita miliki hanya 65% saja, belum lagi kalau kita belanja dan harus membayar pajak untuk barang mewah serta pajak kendaraan bermotor maka besarnya pajak yang kita tanggung bisa lebih dari 50% ???.


Barangkali orang akan berkata, wajarlah jika orang kaya membayar pajak lebih tinggi dari pada orang miskin, karena mereka menikmati jalan dan sarana umum yang disediakan oleh pemerintah.Lalu bagaimana dengan orang miskin apakah tidak boleh menikmati sarana umum yang di sediakan oleh pemerintah???


Pertanyaan berikutnya, jika orang kaya ngemplang pajak ada sanksi hukum bagi mereka wajar karena mereka punya uang tapi tidak mau bayar, tapi yang lucu adalah jika orang miskin yang tidak mempunyai penghasilan tapi telat melaporkan akan kena denda????? (begitu menurut sumber informasi yg tahu ttg pajak).
Ini mungkin yang bikin kita senyum -senyum , aneh orang miskin tidak punya uang bukannya di bantu malah didenda.


Sebenarmya ada nggak sih kajian tentang pajak, sejarah pajak ,seberapa efektif dan dalam kondisi apa pajak diambil, bagaimana juga pajak dalam kajian syariah islam ?
Adakah pajak sama dengan Zakat? Atau apakah pajak sama dengan Riba?

Barangkali para penentuk kebijakan/pemerintah serta alim-ulama harus segera mengkaji dan merumuskan kembali dari dana apakah negeri ini akan dibangun, karena bila dana diambil dari zakat tentunya kebaikan dan keberkahan akan menanungi bangsa ini, atau justru sebaliknya jika diambil dari dana yang mengandung unsur riba tentulah malapetaka dan kesengsaraan akan senantiasa meliputi disetiap jengkal dan detik kehidupan bangsa ini.

QS Al-Baqarah ,ayat 275.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba , padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Cukuplah ibrah dari pemerintahan Umar bin Abdul Aziz menjadi landasan memerintah dan mengelola negara sehingga hanya dalam waktu tempo 2 tahun , orang miskin sudah menjadi muzaki (pembayar zakat) dan tidak ada lagi mutashik(penerima zakat) dinegerinya, karena sang Khalifah memerintah negerinya dengan aturan allah swt.

QS Ath-Thalaaq, ayat 3, 8-12
[65:3] .....Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

[65:8] Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan

[65:9] Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.

[65:10] Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,

[65:11] (Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.

[65:12] Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

Jika hukum Allah swt , telah tebukti membawa berkah pada masa Umar bin Abdul Azis, lalu kenapa kita tidak mau mengikutinya???

Mungkin inilah alasan mengapa membasmi pajak adalah salah satu misi Nabiyullah Isa as pada saat turun untuk yang kedua kalinya ke muka bumi yang renta ini kelak. Ya karena riba ini.

wallahu a'lamu bishowab.


Judi :
1. QS. Al-Baqarah [2] : ayat 219
[2:219] Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

  2. QS. An-Nisaa' (An-Nisa') [4] : ayat 29
[4:29] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

  3. QS. Al-Maaidah (Al-Maidah) [5] : ayat 90
[5:90] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

  4. QS. Al-Maaidah (Al-Maidah) [5] : ayat 91
[5:91] Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Judi itu adalah taruh. Taruhan, bertaruh. Adalah sama dengan mengundi nasib. Menggantungkan nasib pada objek yang diunggulkan. Sedangkan khamar adalah segala yang memabukkan. Dan juga, adalah akar dari segala kemaksiatan.

Jadi kalau sudah terlanjur, bagaimana saya memperbaikinya?
Jawabannya : taubatan nasuha, tobat yang sebenar-benar tobat. Bukan tomat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar